TRIBUNNEWS.COM - Likuidasi atau berhenti beroperasinya sebuah bank menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, nasabah bank tentu merasa cemas terkait dana simpanan miliknya yang ditabung di bank tersebut.
Untungnya, kini nasabah perbankan tak perlu lagi ragu untuk menempatkan simpanannya atau ketika memiliki simpanan pada bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut.
Sebab, kini telah hadir Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang ditutup atau bangkrut. Penjaminan simpanan meliputi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti kasus yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, yang ditutup beberapa waktu lalu. Para nasabahnya mengkhawatirkan nasib simpanannya setelah mengetahui BPR tersebut tak lagi beroperasi.
Namun, nasabah akhirnya merasa tenang ketika bank menginformasikan simpanannya dijamin oleh LPS.
Salah satu nasabah tersebut adalah Sandhika Dwi Septian, pelajar SMK Negeri 1 Geneng, Kabupaten Ngawi. Sandhika, yang telah menabung sejak duduk di bangku SMP untuk memberangkatkan ibadah haji orang tuanya, sempat khawatir uangnya tak bisa kembali.
“Setiap minggu menyisihkan uang Rp10.000 untuk ditabung di bank, saya khawatir karena bank itu ditutup,” ujarnya, dikutip dari rilisan pers yang diterima Tribunnews, Selasa (7/12/2021).
Namun kekhawatirannya sirna saat gurunya menjelaskan kepadanya bahwa simpanannya di BPR yang bangkrut tersebut dijamin oleh LPS.
Ada pula nasabah lainnya, Titik Suwarti, petani dari Desa Tepas, Kabupaten Ngawi, Jawa Tengah, yang juga sempat cemas akan kabar penutupan BPR Utomo Widodo. Ia bahkan sampai tak bisa tidur berhari-hari.
“Perasaan kami was-was, karena kami belum mengetahui info sepenuhnya. hampir setiap malam saya tidak bisa tidur. Tapi setelah tahu dari pihak bank yang sudah menginformasikan bahwa simpanan kami akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kami sedikit lega,” cerita Titik.
Kisah yang sama juga dialami oleh nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat. Adalah Afridayanti, pedagang yang merasa ketar-ketir saat mengetahui BPR tempat ia dan suaminya menyimpan uangnya bertahun-tahun telah ditutup otoritas pengawas perbankan.
Terlebih, uang yang ditabungnya tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha.
“Saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas," ungkap Afridayanti.
Untungnya, kegelisahan Afridayanti dan suami sirna ketika mengetahui pengumuman bahwa simpanan nasabah BPR Nurul Barokah telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” ungkap Afridayanti, dikutip dari rilisan pers yang diterima Tribunnews, Selasa (7/12/2021).
Afridayanti menambahkan, asalkan segala persyaratannya terpenuhi, maka segala proses pencairan simpanannya berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah. Ia pun mengaku tidak jera untuk menabung di bank.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” tambahnya.
Jangan takut menabung di bank, LPS ada untuk Anda
Perlu diketahui, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dengan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dengan begitu, kini Anda tak perlu khawatir berlebihan jika terdapat simpanan pada bank yang terpaksa ditutup atau bangkrut, sehingga tak perlu ragu atau jera untuk menabung di bank.
Asalkan segala persyaratannya terpenuhi, dijamin segala proses pencairan simpanan akan berlangsung dengan cepat, lancar dan juga mudah.
Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang belum memahami akan syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku atau dikenal dengan 3T yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Tercatat dalam pembukuan bank.
2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Total simpanan atas bank yang bangkrut yang kebanyakan ialah BPR/BPRS kemudian dilikuidasi LPS per Oktober 2021 ialah Rp2,05 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Di samping itu, terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar adalah sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.