News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Resmi PKPU, Dirut Sebut Bukan Kepailitan hingga Ajukan Proposal Perdamaian

Ia pun yakin bahwa Garuda dapat segera pulih dan terbang lebih tinggi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa.

Sebagai catatan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Korporindo terhadap Garuda Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan lantaran perusahaan pelat merah tersebut tidak membayar kewajibannya sebesar Rp 4,158 miliar kepada pemohon yaitu Mitra Buana Korporindo hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021. Bahkan, Garuda tak kunjung membayar kewajiban hingga sidang permohonan berlangsung.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa permohonan Mitra Buana Korporindo telah memenuhi tiga syarat untuk diterima. Pertama, adanya kreditur lain yang sah selain Mitra Buana Korporindo sebagai pemohon.

Kedua, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayar oleh termohon serta ada kemungkinan tidak terbayar. Ketiga, tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Baca juga: Irfan Setiaputra Sebut Penerbangan Umrah Bisa Dongkrak Pendapatan Garuda Indonesia

Operasional Tak Terganggu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut dipastikan setelah adanya putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (9/12/2021).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setia Putra mengungkapkan, meskipun adanya putusan tersebut, operasional Perseroan tidak terganggu alias masih berjalan normal seperti biasanya.

Irfan juga mengungkapkan, putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” ucap Irfan dalam sesi konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

“Dapat kami pastikan seluruh operasional perusahaan tetap berlangsung. Seluruh penerbangan sesuai dengan jadwal,” sambungnya.

Irfan kembali menjelaskan, bahwa proses PKPU ini bukanlah proses kepailitan.

Baca juga: Garuda Indonesia Travel Fair 2021 Digelar Hybrid, Diskon Tiket Sampai 80 Persen

Proses ini memberikan ruang bagi Garuda Indonesia untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini