Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan baru-baru ini menyatakan produsen dan distributor botol tinta Epson palsu bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan beserta denda Rp 500 juta.
Kasus ini merupakan kesuksesan terbesar bagi industri tinta printer di Indonesia, yang telah mengalami masalah besar akibat botol tinta palsu yang beredar di Indonesia.
Justisiari P Kusumah, Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyatakan, tindakan cepat kepolisian dalam kasus ini sangat membesarkan hatinya, dan terkesan dengan keputusan pengadilan yang dijatuhkan dalam 1 tahun setelah penindakan.
Keputusan ini merupakan keputusan penting bagi pemegang merek, karena menegaskan komitmen kepolisian dan Pengadilan terhadap perlindungan atas kekayaan intelektual sekaligus perlindungan konsumen.
"Kami menyarankan polisi menggalakkan kerja sama para platform belanja daring dalam menangani masalah barang palsu yang dijual melalui situs web mereka," katanya.
Oknum penjual daring berpikir mereka berada di posisi yang aman apabila melakukan penjualan melalui platform belanja daring tersebut.
Sehingga penting bagi kepolisian untuk menangani pelanggaran merek melalui media platform daring ini sebagaimana mereka menangani masalah pemalsuan di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Janda Beranak Dua Edarkan Uang Palsu di Bekasi, Ngakunya untuk Biaya Makan
Jonathan Selvasegaram, Manajer Asia Pasifik untuk React, sebuah organisasi anti-pemalsuan nirlaba yang mewakili lebih dari 300 pemegang merek--termasuk Epson--mengungkapkan, setiap bulan React bekerja sama dengan platform daring di Indonesia untuk menghapus iklan botol tinta Epson palsu.
"Botol tinta dan katrij (cartridge) palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu, sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan kerusakan pada printer bila digunakan," kata Jonathan Selvasegaram dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Kondisi ini membuat kemampuan printer untuk tetap berfungsi dengan kinerja sesuai spesifikasi tidak lagi dapat dijamin.
"Oleh karena itu, penggunaan botol tinta atau kartrij palsu akan membatalkan sebagian besar jaminan printer sehingga dapat menimbulkan masalah besar bagi konsumen maupun dunia usaha," katanya.
Nofli, S.Sos, S.H., M.Si, Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan, perlindungan terhadap merek terdaftar menjadi hal yang penting untuk produk yang dijual di platform belanja online, sebagai bentuk tanggung jawab penjual dan platform belanja online kepada konsumen.
"Diharapkan konsumen membeli dan mendapatkan produk asli dan terhindar dari produk palsu yang ditawarkan," ungkap Nofli.