Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.
Baca juga: Berikan Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Palangkaraya Terima Anugerah Keterbukaan Informasi
Baca juga: Peduli Kesehatan Linmas Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Hibahkan BPJS Kesehatan
Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:
1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi;
2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm;
Standar tempat tidur adalah 3 engkol.
3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur;
4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius;
5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan;
6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur menggunakan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori;
Baca juga: Rayakan HUT ke-44, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Giat Bersama Karyawan dan Stakeholder
Baca juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat GoTagihan di Aplikasi GoJek, Ini Caranya
7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara;
Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan;