9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat;
10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).
Artikel Terkait BPJS Kesehatan
(Tribunnews.com/Widya, Kompas.com/Farid Assifa, Health.grid.id/Gazali Solahuddin)
BERITA REKOMENDASI