TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar rumor bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf pun membantah hal tersebut.
Ia menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.
Sebelumnya di BPJS Kesehatan berlaku kelas rawat inap 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda.
"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Bantah soal Penghapusan Kelas Rawat Inap di 2022, BPJS Kesehatan: Apa Sudah Ada Aturan Mainnya?
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.
Menurut Iqbal, nantinya ada perbedaan fasilitas non medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.
"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.
Sebagai informasi, Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Tahun Depan, namun Ada Perbedaan Kategori PBI dan non-PBI
Kelas Rawat Inap Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.