Dengan demikian, BPJS Kesehatan membantah rumor penghapusan kelas-kelas rawat inap yang sebelumnya disebutkan akan diterapkan bertahap mulai tahun depan.
M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, nantinya ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.
Fasilitas Beda antara PBI dan Non-PBI
Non-PBI yakni pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Mulai 2022, BPJS Kesehatan akan Hapus Kategori Kelas, Bakal Diganti KRIS
Penerapan BPJS Kelas Standar
Kabar yang beredar sebelumnya, BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap. "Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kategori Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Berikut Penjelasannya
Bakal Diganti KRIS?
Sebelumnya beredar kabar, BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).