News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Hukum: Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru tidak perlu melalui program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Hal ini disampaikan Supratman setelah bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) cum Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Supratman menjelaskan, pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tak perlu masuk dalam Prolegnas karena RUU kumulatif terbuka.

"Terkait dengan perubahan Undang-undang Ketenagakerjaan itu enggak perlu lewat proses Prolegnas karena dia hasil keputusan MK masuk kumulatif terbuka," kata Supratman di lokasi.

Supratman menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dia ini menegaskan, yang paling penting untuk segera disikapi adalah soal pengupahan.

"Nah tadi kami sudah bersepakat dengan teman-teman buruh dan tenaga kerja untuk sesegera mungkin mempersiapkan untuk Permenakernya, walaupun tidak perlu terburu-buru," ucap Supratman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang-undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh mencatat setidaknya ad 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

Baca juga: Daftar Gugatan yang Dikabulkan MK soal UU Cipta Kerja: dari Tenaga Kerja Asing hingga Upah

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. 

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Baca juga: Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini