Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tak sesuai tuntutan, kelompok buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/2024) malam.
Dengan begitu, kata Said Iqbal, rencana aksi mogok nasional yang hendak digelar oleh seluruh serikat buruh di Indonesia batal dilakukan.
"Dengan demikian, mogok nasional dinyatakan tidak lagi dilakukan. Karena sudah ada titik temu," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/2024) malam.
Meski begitu, Said Iqbal menengaskan, rencana pembatalan aksi mogok kerja nasional itu masih menunggu implementasi kenaikan upah tersebut di lapangan.
Pasalnya, bukan tidak mungkin kata Said Iqbal, implementasi dari kenaikan upah itu alami dinamika di tengah jalan.
"Tapi, kami akan lihat implementasi di tingkat daerah. Masih ada yang aneh-aneh enggak?" tandas dia.
Baca juga: Pemerintah Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Respons Apindo
Sebagai informasi, para buruh berencana bakal menggelar aksi mogok produksi nasional pada akhir November ini.
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Said Iqbal kala serikat buruh menggelar aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk buruh.
Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.
Menurut Said, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya.
"Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," kata Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (22/10/2024).
"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 500 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2000," tandas Said Iqbal.