Laporan Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan itu mengatur tentang masa karantina terbaru untuk masyarakat yang kembali dari luar negeri saat pandemi Covid-19.
Mengutip indonesiabaik.id, berdasarkan Adendum Surat Edaran yang telah disebutkan, masa karantina Covid-19 terbaru berlaku selama 10 hari.
Pemberlakuan masa karantina Covid terbaru berlaku untuk seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Mereka harus mengikuti persyaratan sebagai berikut:
1. Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan tes ulang RT-PCR serta wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Baca juga: Aturan Perjalanan Jarak Jauh Terbaru Selama Nataru 2021, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Wajib Tes PCR
2. Kepala Perwakilan Asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.
3. Ketentuan untuk WNI dan WNA yang akan melakukan tes RT-PCR kedua adalah sebagai berikut:
- Hari ke9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 10 x 24 jam.
- Hari ke13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan total waktu karantina 14 x 24 jam.
Imbauan tidak ke luar negeri
Sementara itu, untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan.
“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers bersama secara virtual, Senin (13/12/2021), seperti yang dilansir dari laman maritim.go.id.
Baca juga: Ahli Epidemiologi : Varian Omicron Tidak Terdeteksi Melalui Alat PCR