Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.
Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.
Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.
Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Tahun 2022"