News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1% sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.

Buruh Dorong Gubernur Seluruh Indonesia Ikuti Langkah Anies Baswedan

Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kemeterian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%.

"Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Kahar bilang UMP yang sebelumnya telah ditetapkan oleh seluruh gubernur di Indonesia tersebut berada di bawah inflasi. Sehingga hal itu akan menekan daya beli masyarakat.

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022, KSPI Desak Wilayah Lain Tiru Jakarta, Ancam Mogok Nasional

Revisi UMP juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstutisional bersyarat.

Berdasarkan putusan tersebut, penghitungan UMP tahun 2022 sebelumnya tak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu harus kembali pada aturan sebelumnya.

"Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap kaum buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi," terang Kahar.

Dorongan serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said bilang terdapat sejumlah wilayah yang harus segera merevisi upah minimum.

"Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kepri," ungkap Said.

Anies Baswedan Revisi UMP Jakarta 2022

Kabar baik bagi para pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini