News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Sebelum merevisi besaran UMP 2022, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85% masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022, KSPI Desak Wilayah Lain Tiru Jakarta, Ancam Mogok Nasional

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85% terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85%.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini