News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Adi menuturkan, revisi upah yang dilakukan Anies membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan dinilai berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies

Ia juga menyebut para investor di perusahaan bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga mempengaruhi iklim investasi.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah. Dan Pak Anies berubah-ubah," kata Adi.

Lebih lanjut Adi menuturkan, kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021 sudah disepakati oleh pelaku usaha dan serikat pekerja, dan pemerintah.

Kesepakatan ini menjadi tolok ukur aturan pengupahan pada tahun 2022 sehingga tidak serta-merta bisa diubah.

Namun dia bilang, perubahan yang dilakukan Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.

"Ini kok ada (perubahan aturan) jilid II. Itulah yang kami khawatirkan, jadi enggak karuan. Makanya sekali lagi yang kami persoalkan mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," ucap Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini