TRIBUNNEWS.COM -- Bank Indonesia (BI) akhirnya meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).
Dengan BI Fast Payment ini akan memungkinkan baya transfer antar bank hanya Rp 2.500.
Dalam peluncuran yang dilakukan secara virtual, pada Selasa (21/12/2021) dengan mengangkat tema “Transformasi Digital Sistem Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Negeri".
BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Baca juga: ABB Dukung Shell Indonesia di Penyediaan Fasilitas Fast Charging Baterai Kendaraan Listrik
Implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan BI-FAST sebagai salah satu implementasi dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 merupakan bentuk transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata serta mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pengembangan BI-FAST adalah tonggak penting reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional sebagai implementasi BSPI 2025 bersama QRIS, SNAP, dan reformasi regulasi sistem pembayaran.
Baca juga: BNI dan PT SMI Salurkan Kredit Sindikasi Rp2,6 Triliun untuk Bangun Tol Cijago
BI-FAST merupakan inisiatif nasional (national driven) untuk menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, yang memperkuat konsolidasi industri SP nasional dan membangun ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable & interconnected, dan membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh.
“Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,“ ungkap Gubernur Perry.
Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, menyampaikan dukungan dan komitmen industri terkait inisiatif yang dilakukan BI melalui BSPI dan implementasi BI-FAST sebagai sarana reformasi lanskap digitalisasi untuk Pemulihan Ekonomi Negeri.
Baca juga: Soal PKPU, Irfan Setiaputra: Bukan Proses Kepailitan, Garuda Siap Nego Dengan Para Kreditur
BI-FAST akan menjadi backbone infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7.
Implementasi BI-FAST bertujuan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal), untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional.
Implementasi BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan termasuk dalam memfasilitasi transaksi cross border.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual dengan 21 Peserta Batch 1 yang telah go live (Lampiran 1).
Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai peserta Batch 1, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-FAST. Selanjutnya, layanan BI-FAST diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional. Dengan adanya BI-FAST, diharapkan pelaku industri akan terus berinovasi dengan mengoptimalkan value added layanan BI-FAST yang consumer centric sebagai pembuka jalan bagi inklusi keuangan dan pemulihan ekonomi melalui efisiensi transaksi.
Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500
BI Fast akan melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Layanan ini akan terus diperluas mencakup transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan terdapat 21 bank dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah siap menjalankan BI Fast fase tahap awal per Selasa (21/12) ini.
Mulai dari BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, hingga Bank Woori.
“Selanjutnya bagi calon peserta lainnya, baik bank, lembaga selain bank, atau pihak lainnya, terus kami dorong untuk bergabung dengan BI Fast pada tahap berikutnya. BI akan beri dukungan penuh dalam persiapan aspek SDM, teknologi, dan sistem agar sebegara bergabung,” ujar Perry pada peluncuran BI Fast pada Selasa (21/12).
Pada minggu keempat Januari 2022 nanti peserta BI Fast akan bertambah 21 bank dan UUS lagi yakni Adapun peserta pada tahap kedua yang berjalan pada Minggu keempat Januari 2022 yakni KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.
“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat. Sebagai pedoman BI Fast, BI sudah menerbitkan ketentuan penyelenggara BI Fast melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah berlaku sejak 12 November 2021,” paparnya.
Dalam aturan itu diatur aspek kepesertaan, penyelenggaran, operasional, dan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI Fast. Ketentuan teknis dan mikro diatur oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai Self Regulating Organization (SRO) BI di bidang sistem pembayaran.
Bank sentral telah menerapkan harga BI Fast kepada peserta baik bank maupun nonbank senilai Rp 19 per transaksi. Sedangkan batas harga dari peserta ke pengguna atau nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Pada tahap awal beroperasi, BI menyediakan kapasitas 30 juta transaksi per hari dengan menampung 2.000 transaksi per detik.
Sistem baru ini memungkinkan untuk melakukan transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Transaksi BI Fast juga bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan.