News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Stafsus Menhub: Tidak Ada Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengumumkan aturan baru mengenai perjalanan di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Adita menyatakan, Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Namun, yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan.

Alasannya,kasus penyebaran Covid-19 saat ini terbilang cukup terkendali. Penambahan kasus baru disebutkan sudah rendah setiap harinya meski disadari bahwa aktivitas masyatakat terus meningkat.

"Jadi, prinsipnya memang tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan," ujar Adita saat dialog tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan kanal YouTube Kominfo TV, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Mendagri Tito: Tak Ada Penyekatan Selama Nataru, tapi Kerumunan Dilarang

Adita juga menjelaskan, beberapa aktivitas masyarakat ada yang dibatasi yakni terkait dengan aktivitas di tempat pariwisata. 

Masyarakat diduga akan melakukan perjalanan dengan mengunjungi objek wisata saat Nataru.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

"Kemarin sudah dibatasi mengenai pariwisata, yang dibatasi kapasitasnya. Sementara, pariwisata yang tidak ada pengelola resminya ditutup," ucap Adita.

Adita menambahkan, untuk menekan terjadinya penumpukan pengunjung di tempat wisata, pemeritah juga telah membuat aturan.

Yakni, aktivitas liburan sekolah terkena pembatasan atau dalam hal ini ditunda agar sesuai aturan pengetatan protokol kesehatan. ASN juga telah dilarang untuk cuti selama libur Nataru.

"Jadi, kita berusaha dari hulu ke hilir ini semuanya bisa seiring. Intinya kami sudah mengantisipasi berbagai perkembangan situasi dan ketetapan yang sudah diumumkan kemarin itu menjadi cukup tepat untuk saat ini," jelas Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini