News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bandara - Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah

Sedangkan hotel bintang lima di Jakarta Selatan, The Ritz-Carlton, Mega Kuningan menawarkan harga Rp 21,6 juta untuk satu orang per sembilan malam.

Ketentuan Pemerintah

Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:

Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis

Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;

2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;

3. Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan Karantina

- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.

- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat

Dispensasi Karantina

Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini