News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Bus BTS akan Diperluas ke Sejumlah Wilayah

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (20/4/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengungkapkan, layanan bus bersubsidi melalui skema buy the service (BTS) telah melayani 11 juta sepanjang 2021.

Layanan bus BTS dihadirkan oleh Kemenhub sejak 2020. BTS ini merupakan sistem pembelian layanan angkutan jalan oleh Pemerintah kepada pihak operator angkutan umum untuk mendapatkan layanan angkutan jalan yang baik.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, sejak layanan bus BTS ini dihadirkan telah mampu melayani masyarakat 2,9 juta pada tahun pertamanya.

Baca juga: Kemenhub akan Lakukan Tes Acak Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

"Load factor layanan bus BTS ini cukup bagus, jika melihat pada tahun pertama diluncurkan 2020 sudah mampu melayani 2,9 juta penumpang dan sepanjang 2021 telah melayani 11 juta penumpang," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Layanan bus BTS, lanjut Budi Setiyadi, pada 2020 telah hadir di lima kota yaitu Solo, Palembang, Yogyakarta, Medan, dan Denpasar. 

"Kemudian pada 2021, kami menambah layanan bus BTS ini ke enam kota lagi yaitu Bandung, Surabaya, Makassar, Banyumas, Banjarmasin dan Bogor," ucap Budi Setiyadi.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Budi juga mengatakan, Kemenhub akan meneruskan program bus BTS ini ke berbagai wilayah dengan tujuan agar masyarakat dapat beralih ke kendaraan umum dari kendaraan pribadi.

"Layanan bus BTS ini kami usahakan head way antara bus satu dengan bus lainnya 10 menit hingga 15 menit, agar dapat melayani masyarakat," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini