News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Hari Ini Satgas BLBI Sita 587 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 5 Daerah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan.

Mahfud mengatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitur atau obligor.

Bahkan, lanjut dia, upaya tersebut juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.

"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud.

Texmaco Bantah Terima BLBI

Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, membantah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.

Namun, dia mengaku memiliki utang subordinasi dan KLBI.

Bantahan ini menyusul tercatutnya nama Marimutu di daftar prioritas obligor/debitor dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Menanggapi hal itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memang sudah memiliki daftar obligor/debitor prioritas.

"Kalau mengenai ini, tentu Kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).

Kendati demikian, Purnama tidak menyebut siapa nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut, termasuk apakah Marimutu masuk atau sebaliknya.

Yang pasti, pihaknya akan memproses nama-nama tersebut jika masuk dalam daftar obligor/debitor BLBI. Proses penanganan obligor/debitor ini tidak bisa begitu saja dibeberkan sebelum dieksekusi.

"Nanti pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor, tentu akan di proses," ucap dia.

DJKN akan mengecek lebih lanjut surat-surat yang dilayangkan oleh Marimutu selama 20 tahun terakhir.

Hal ini menyusul pernyataan Marimutu yang mengaku berkirim surat kepada Kemenkeu untuk menyelesaikan utang. Surat tersebut dikirim selama 20 tahun terakhir namun tidak pernah menjawab jawaban apapun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini