Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kayan Hydro Energy (KHE) telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Bendungan 1 dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade.
Terdapat lima bendungan yang dibangun di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan.
Baca juga: Kalimantan Utara Kini Fokus Kembangkan PLTA untuk Dorong Energi Hijau
Menurut Khaerony, studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.
“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” ujar Khaerony saat konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Khaerony menuturkan sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: PLTA Saguling Berkontribusi 700 MW dalam Kelistrikan Jawa dan Bali
"Terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan. Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban," ucapnya.
Namun, ucap Khaerony, pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” ujarnya.
Khaerony menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan.
Pihaknya menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai
"Sekarang masih tertahan di BKPM. Apalagi PLTA yang dikerjakan KHE merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo," sambungnya.
Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan.
Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai 17,8 miliar dollar US.
Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.
“Jika semua perizinan beres, kita optimis selesai sesuai target dan berjalan optimal, yang dimana kami juga melakukan kerjasama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka,” tandas Khaerony.
PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII) dan PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) sebagai pengelola sudah mendapatkan izin usaha kawasan industri.
“Tidak hanya itu Kementerian Bidang Perekonomian telah menerima usulan Gubernur Kaltara untuk menetapkan PT ISI sebagai salah satu pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning,” jelas Khaerony.