TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan kembali menyita aset milik Texmaco Group karena perusahaan tersebut tak membayar utangnya.
Texmaco adalah perusahaan konglomerasi pada masa lalu yang terbelit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kronologi hingga pemerintah melakukan tindakan tegas tersebut.
Bendahara negara ini menuturkan, pemerintah tidak melihat adanya itikad baik perseroan untuk menyelesaikan utang sehingga asetnya kemudian disita Satgas BLBI.
Baca juga: Satgas BLBI Amankan PNBP Rp 313,9 Miliar dari Obligor dan Debitur
Teranyar, Satgas BLBI kembali memanggil pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dan meminta mereka menyelesaikan kewajiban sesuai nominal yang tertera Akta Kesanggupan Nomor 51.
"Jadi dalam hal ini pemerintah sudah berkali-kali memberikan peluang bahkan mendukung perusahaan yang memang bisa berjalan, namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda akan melakukan itikad bayar kembali," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, Grup Texmaco sempat membuat perjanjian dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani oleh pemiliknya, Marimutu Sinivasan.
Gagal bayar kupon
Melalui perjanjian itu, Marimutu setuju utang 23 usaha-usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk, PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Baca juga: Pemerintah Mulai Melelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Berikut Daftarnya
Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang. Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global.
Sayangnya, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds pada tahun 2004.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Gagal bayar utang tapi malah jual aset
Setelah gagal, Grup Texmaco kembali mengaku utangnya kepada pemerintah pada tahun 2005 melalui Akta Kesanggupan Nomor 51.
Pemilik Grup Texmaco menyatakan, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Para Obligor dan Debitur BLBI: Kami Buru Sampai Dapat
Pun akan membayar tunggakan Letter of Credit (L/C) yang sempat diterbitkan melalui Bank BNI untuk mendukung usaha tekstilnya. sebesar 80,57 juta dollar AS.
Selain itu, Marimutu berjanji tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah. Lagi-lagi, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut dengan menggugat pemerintah dan menjual aset operating company.
"Menjual aset-aset yang dimiliki operating company itu yang tadi memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun. Harusnya membayar Rp 29 triliun, justru operating company-nya menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar utang," rinci Ani.
Bikin Satgas BLBI geram
Geram dengan hal tersebut, Satgas BLBI saat ini akhirnya menyita sejumlah bidang tanah Grup Texmaco.
Tanah yang disita sebanyak 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi.
Tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Berikut ini rinciannya:
a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2. (Fika Nurul Ulya)
Kronologi Texmaco Terbelit BLBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kronologi Grup Texmaco terbelit utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga asetnya disita negara.
Pemerintah akhirnya menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco. Bidang tanah tersebut terletak di 5 daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021. Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS.
"Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Lantas, bagaimana kronologinya? Sebelum 1998, Grup Texmaco adalah salah satu perusahaan yang meminjam dana kepada bank-bank sebelum terjadi krisis keuangan 1997-1998.
Bank yang dipinjamnya bervariasi, yakni Bank BRI, BNI, Bank Mandiri dan bank swasta.
Sri Mulyani mengungkapkan bank-bank tersebut kemudian di-bailout (ditalangi) oleh pemerintah pada saat terjadi krisis pada 1997-1998.
Beberapa bank bahkan mengalami penutupan. Adapun pinjaman awal Grup Texmaco sebesar Rp 8,08 triliun dan 1,24 juta dollar AS untuk divisi engineering.
Sementara untuk divisi tekstil sebesar Rp 5,28 triliun dan 256.590 dollar AS. Pinjaman tersebut juga berbentuk mata uang lain yakni 95.000 poundsterling dan 3 juta yen Jepang.
Pada saat dilakukan bailout oleh pemerintah, utang tersebut dalam status macet.
"Sehingga pada saat bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah, maka hak tagih dari bank-bank yang sudah diambil alih pemerintah diambil alih oleh BPPN," ucap Sri Mulyani.
Terbitkan Letter of Credit (LC)
Agar Texmaco mampu melunasi utang-utang, pemerintah melalui Bank BNI bahkan sudah menerbitkan Letter of Credit (LC) agar divisi tekstil grup tersebut tetap berjalan.
Hal ini kata Sri Mulyani, sebagai bentuk dukungan kepada Grup Texmaco. Kemudian, Grup Texmaco membuat perjanjian (agreement) dengan BPPN melalui Master of Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani oleh pemiliknya, Marimutu Sinivasan.
Melalui perjanjian itu, Marimutu setuju utang 23 usahanya akan dialihkan kepada dua perusahaan yang dibentuk yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Prima Perdana.
Adapun untuk membayar kewajibannya, Grup Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds (obligasi tukar) sebagai pengganti dari utang-utang.
Exchangeable bonds ini memiliki tenor 10 tahun dengan bunga 14 persen untuk rupiah dan 7 persen untuk mata uang global. Namun pada 2004, Grup Texmaco kembali gagal membayar kupon exchangeable bonds.
"Dengan demikian pada dasarnya Grup Texmaco tidak pernah membayar kupon dari utang yang sudah dikonversi menjadi exchangeable bonds tersebut," jelas Sri Mulyani.
Jual aset holding company Pada 2005, Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51.
Pemilik Grup Texmaco menyatakan, pihaknya bakal kembali membayar utang dan jaminan kepada pemerintah melalui operating company dan holding company sebesar Rp 29 triliun.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang dan akan membayar melalui operating company dan holding company senilai Rp 29 triliun plus akan membayar tunggakan LC yang waktu itu sudah diterbitkan untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar 80,57 juta dollar AS dan 69.997.478.000," beber Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.
Di sisi lain pemilik juga mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah di akta yang sama. Namun sekali lagi kata Sri Muyani, Grup Texmaco tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)