TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp313,9 miliar dari obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI hingga Desember 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari pemanggilan dan penagihan tahap pertama.
"Kami telah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak ke dalam kas negara sebesar Rp 313.945.930.844 kalau dibulatkan Rp 314 miliar," kata Mahfud saat konferensi pers Kamis (23/12/2021) dan disiarkan di di kanal Yotube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (23/12/2021).
Kuasai Aset
Selain itu, kata Mahfud, Satgas BLBI juga berhasil menguasai fisik aset tanah total seluas 1.312 hektare dari obligor dan debitur melalui penagihan tahap pertama hingga Desember 2021.
Jumlah tersebut, merupakan hasil dari penagihan tahap pertama dengan total sejumlah 8.329.412,346 m2 ditambah aset Grup Texmaco yang disita Kamis (23/12/2021) sejumlah 4.794.202 meter persegi.
"Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah 1.312 hektare atau 13.123.614,346 meter2," kata Mahfud.
Baca juga: Per Desember 2021, Satgas Kuasai 1.312 Hektare Aset Eks Obligor dan Debitur BLBI
Dikatakannya, aset yang telah dikuasai negara tersebut baik properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan.
"Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449," tambah Mahfud.
Ia mengatakan Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor.
Bahkan, katanya, juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.
"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud. (Tribun Network/Gita Irawan/sam)
RINCIAN ASET BERDASARKAN DATA BLBI
a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).