News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karyawan hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri melakukan unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Hotel Courtyard Marriott, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT). 

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini