News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Melambung, HJE Sigaret Kretek Mesin Rp 38.100 Per Bungkus

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau berlaku mulai 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan ini mencapai 12 persen.

Khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata kenaikannya ditetapkan berbeda, sebesar 4,5 persen.

Dikutip dari Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.

Secara garis besar, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok.

Pertama, cukai SKM golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik 12,1%, SKM golongan IIB naik hingga 14,3 persen.

Baca juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak

Kedua, cukai SPM golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%. Ketiga, cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.

Kenaikan tarif rata-rata cukai tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang naik sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

Besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen seperti yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%)

HJE per batang: Rp1.905

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini