Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban kembali lantik penambahan personil untuk bergabung dengan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang telah dilantik pada tanggal 4 Juni lalu.
Pelantikan yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam Senin (26/7/2021) ini, dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua Pengarah Satgas BLBI, hadir pula Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, penambahan personil tersebut dilakukan untuk memperkuat tugas dan fungsi Satgas Dana BLBI, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 138 Triliun, Satgas Diminta Usut Tuntas Skandal BLBI
"Kedepan masih banyak upaya-upaya yang terus dilakukan untuk memulihkan piutang negara dari para Obligor/Debitur BLBI. Tindakan-tindakan yang telah dirumuskan dan dibahas dalam setiap rapat Pokja Satgas Penyelesaian Hak Tagih Negara Dana BLBI harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata," ujar Mahfud saat memberi pengarahan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan langkah ke depan akan jauh lebih sulit dalam menagih utang obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dari sisi aset, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menemukan beberapa terdapat di luar negeri.
Baca juga: Per Desember 2021, Satgas Kuasai 1.312 Hektare Aset Eks Obligor dan Debitur BLBI
"Seperti dikatakan oleh bapak wakil ketua jaksa agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI", Jumat (27/8/2021).
Beberapa waktu setelahnya, Mahfud MD membeberkan nama-nama obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah melunasi utangnya.
Mereka di antaranya Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, Ibrahim Risyad, dan sebagainya.
Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan mereka telah melunasi utangnya yang sebelumnya telah ditentukan melalui Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge.
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah akan dan harus berlaku adil dengan mengejar para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Baca juga: Satgas Amankan 8,3 Juta M2 Aset Properti Eks Obligor dan Debitur BLBI dari Penagihan Tahap I
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Senin (8/11/2021).
"Ini tidak adil kalau orang yang sudah ditetapkan misalnya punya utang lalu membayar, tapi yang lain tidak mau membayar dan lari-lari minta nego terus, berarti pemerintah tidak adil. Nah kita akan berlaku adil ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya," kata Mahfud.