News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2021

Pemerintah Tagih Utang BLBI Saat Pandemi

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, ia meminta iktikad baik dari para obligor dan debitur BLBI yang belum memenuhi kewajiban utangnnya pada pemerintah.

Ia meminta agar mereka datang dan memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyelesaikan utang mereka pada negara.

"Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," kata Mahfud.

Kendati demikian, Peneliti Transperency International Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kurang transparan.

Baca juga: Menkeu Ingatkan Pemda, Segera Manfaatkan Aset Hibah Eks BLBI, Biar Tak Diserobot

Sebab, Satgas hanya menyoroti beberapa nama saja dari keseluruhan 48 obligor dan debitur BLBI, satu di antaranya yakni Tommy Soeharto.

"Saya tidak bisa berkomentar apakah hal tersebut politis. Namun, kami kritik sejak awal, memang Satgas (BLBI) selama ini tidak cukup transparan kepada publik perihal informasi rincian dari ke-48 obligor ini," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, belum lama ini.

Kemudian, dia menilai Satgas juga kurang transparan dari sisi langkah strategis yang akan mereka tempuh dalam proses penagihan hingga perampasan aset BLBI.

"Terutama, juga ketika para obligor gagal bayar," kata Alvin.

Selain itu, menurutnya sulit membayangkan proses ambil alih terhadap aset BLBI akan berjalan cepat hingga 2023.

Alvin mengaku tidak yakin semuanya bisa selesai disita pada 2023 karena utamanya adalah negara belum memiliki senjata utama yaitu Undang-undang (UU) Perampasan Aset.

"Selanjutnya, minim MLA (mutual legal assistance) dengan negara lain serta jalur perdata yang ditempuh pemerintah saat ini amat bergantung sepenuhnya terhadap itikad baik para obligor.

Jadi, seharusnya penerimaan negara, terutama dalam hal ini anggaran PEN (pemulihan ekonomi nasional) jangan bergantung sama sekali pada aset BLBI," pungkasnya.

Di sisi teknis, sebanyak tujuh kementerian/lembaga dab Pemerintah Kota Bogor menerima hibah aset eks eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Aset tersebut dihibahkan setelah disita oleh Satuan Tugas BLBI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini