News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik, berikut adalah harga rokok eceran dan per bungkus mulai Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik pada 2022 ini.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.

Tabel Kenaikan Tarif Cukai dan Minimum Harga Jual Eceran (YouTube Kemenkeu RI)

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini