TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik pada 2022 ini.
Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit
Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Harga Rokok Per 2022
Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)