News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca juga: Awas, Asap Rokok Ternyata Bisa Nempel di Dinding dan Membahayakan Orang Lain

Baca juga: Belasan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali Dimasukkan dalam Bungkus Merek Terkenal

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.

Daftar harga rokok per 1 Januari 2022

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan II A

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1 persen

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini