Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Equity Analyst PT Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Pramitha menilai langkah pemerintah melarang ekspor batubara 1 Januari-31 Januari 2022 sudah tepat.
Hal itu baik untuk menjamin pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri tahun 2022.
"Proyeksi ekonomi kita diharapkan ekspansif. Tahun ini memang kebutuhan listrik juga akan sejalan dengan kenaikan dari kegiatan ekonomi," kata Dustin, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, kebijakan larangan ekspor cukup berdampak ke emiten batu bara seperti PT Adaro Energi Tbk (ADRO) turun 2,95 persen ke level Rp 2.300.
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Berimbas ke Luar Negeri, Jepang Minta Keran Ekspor Dibuka Kembali
Beberapa emiten lainnya masih menunjukkan penguatan karena harga batu bara di 2022 masih cenderung naik.
Emiten batubara yang berada di zona hijau PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) naik 1,53 persen ke level Rp 19.925, PT Indika Energy Tbk (INDY) menguat 5,76 persen ke posisi Rp 1.560, dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) naik 1.12 persen ke level Rp 2.700.
Dustin merekomendasikan emiten tambang BUMN PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang memiliki sentimen cukup baik.
"Di tengah larangan ekspor, kami merekomendasikan PTBA. Emiten BUMN ini cukup menarik jika diperhatikan. PTBA menjadi pilihan yang baik untuk trading buy di perdagangan hari ini," ungkap Dustin.
"Saya sarankan PTBA untuk jangka pendek karena kalau kita perhatikan dari teknikal cukup menunjukkan sinyal bullish yakni masih tertahan di kisaran eksponensial," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pengamat Energi: Tekanan Pengusaha Sangat Kuat
Dustin menuturkan bahwa tidak semua pengusaha batu bara memenuhi ketentuan domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.
Ini tidak bisa dibiarkan karena pengusaha batu bara harus memenuhi kewajibannya untuk memenuhi pasokan dalam negeri.
"Saya rasa akan menjadi satu ancaman dari kekuatan listrik dalam negeri. Ke depan pemerintah harus ada langkah-langkah lebih tegas untuk menertibkan pelaku usaha ini untuk benar-benar aturan DMO," tukasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sebuah langkah positif.