TRIBUNNEWS.COM -- Dalam beberapa waktu belakangan ini, santer terdengar ustaz Yusuf Mansur diberitakan digugat karena bisnis.
Yusuf Mansur digugat atas kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Sebanyak 12 orang yang menggugat secara perdata Ustaz Yusuf Mansur mengenai kasus tersebut. Selain itu, ada dua tergugat lainnya dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Baca juga: Cerita Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Cs, Berinvestasi Pakai Uang Pesangon PHK
Belajar dari kasus tersebut, ada 3 hal yang yang perlu diperhatikan sebelum memulai investasi.
Berikut tipsnya:
1. Mengenal investasi dan risikonya
Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mulai investasi adalah mengenal investasi dan risikonya.
Investasi adalah kegiatan menanam modal atau dana dengan harapan mendapat keuntungan atau imbal hasil di masa depan.
Setiap investasi memiliki risiko yang berbeda-beda.
Ada yang memiliki risiko rendah, ada juga yang memiliki risiko tinggi.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diagendakan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Hari Ini
Beberapa waktu lalu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengungkapkan, memahami risiko investasi penting dilakukan, mengingat banyak influencer yang berbicara soal investasi tanpa latar belakang pengetahuan yang jelas.
“Saat ini ada banyak influencer di media sosial sehingga peluang untuk teperdaya akan lebih besar, ada juga risiko teperdaya investasi secara ilegal.
Kasus yang masuk ke satgas waspada investasi juga mencatat banyak anak muda (tertipu) investasi ilegal karena ikut-ikutan,” ujar Junanto.
Baca juga: Digugat ke Pengadilan Terkait Usaha Patungan Apartemen dan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini
Dia menyarankan agar masyarakat lebih cerdas dalam menyerap informasi. Tentunya, informasi harus dari sumber yang tepat dan tepercaya sehingga meminimalisasi potensi hoaks.