TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank-bank di Indonesia kini wajib memiliki modal yang cukup besar tahun ini.
Bank umum swasta harus memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun dalam setahun ke depan.
Sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberi kelonggaran waktu hingga ujung 2024 untuk memenuhi aturan modal inti ini.
Dengan batas waktu yang tinggal setahun lagi bagi bank swasta, tentu aksi akuisisi atau merger perbankan tahun ini akan semakin marak.
Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih terdapat sekitar 76 bank skala kecil yang harus memenuhi modal inti Rp 3 triliun.
Baca juga: Rencana Aksi Mogok Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Korbankan Kepentingan Masyarakat
Setelah mengakuisisi bank kecil, investor baru yang hadir wajib menginjeksi modal bank hingga mencapai ketentuan.
Namun, OJK juga memberikan keringanan dalam konsolidasi perbankan lewat skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Dengan skema ini, bank besar yang membawahi bank kecil tidak perlu menyuntik modalnya hingga Rp 3 triliun, tetapi cukup Rp 1 triliun saja.
Baca juga: BP Tapera Salurkan Dana FLPP Rp 23 Triliun di 2022, BSI Siap Jadi Bank Penyalur
Bank Mayora salah satu yang dalam proses untuk diakuisisi bank besar. OJK telah mengkonfirmasi bahwa bank ini akan dicaplok BNI.
Hingga kini, manajemen BNI belum menjawab nama bank yang bakal diakuisisi perseroan. Hanya disebutkan bahwa proses akuisisi bank kecil sedang berjalan.
"Akuisisi bank kecil saat ini masih dalam proses. Tunggu saja dalam waktu dekat pengumumannya. Kami targetkan akuisisi ini rampung di kuartal I 2022 ini," kata Novita Anggraeni Direktur Keuangan BNI pada KONTAN, Selasa (11/1).
BNI akan menyulap bank kecil yang akan dicaplok itu menjadi bank digital.
Untuk itu, bank pelat merah ini juga akan menggandeng perusahaan teknologi untuk ikut mengakuisisi bank tersebut.
Sebelumnya, WeLab, mitra fintech Astra Internasional, dikabarkan sudah mengakuisisi 24% saham Bank Jasa Jakarta dan sedang dalam proses untuk menjadi pengendali bank tersebut.