TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu mulai hari ini, Selasa (19/1/2022).
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.
Pada awal pelaksanaan ini, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Ini Persiapan PLN Sediakan Infrastruktur Kelistrikan di Nusantara
Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag, Rabu (19/1/2022).
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.
Diketahui, per hari ini pemerintah serentak menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu perliter, Rabu (19/1/2022).
Salah satu swalayan yang mulai berlakukan adalah ritel Alfamidi diseluruh Indonesia.
Dikutip dari Tribun Timur, ramai ibu-ibu datang ke salah satu ritel Alfamidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk membeli minyak goreng kemasan 2 liter.
Namun, pembeli dibatasi hanya boleh 2 pcs saja.
Dari pantauan di lokasi, rata-rata mereka membeli minyak goreng merk Bimoli.