News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kembangkan Kawasan Industri, Kemenperin Ungkap Sebanyak 46 Persen Lahan Telah Terisi

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan jumlah kawasan industri terus dilakukan Kementerian Perindustrian guna menarik investasi ke Tanah Air.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera.

Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Baca juga: Kemenperin: Substitusi Impor Industri Alat Olahraga Lampaui Target 22 Persen

"Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (27/1/2022).

Menperin menyebut pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Jokowi: Ekspor Bahan Mentah Sudah Dilakukan Sejak Zaman VOC, Yang Menikmati Yang Punya Industri

"Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri," ungkapnya.

Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri.

Baca juga: Hendra Noor Saleh: IIMS 2022 Membuktikan, Mendorong Dan Mengkaryakan Peluang Industri Otomotif

Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur dan layanan pendukung industri lainnya.

"Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal," jelas Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini