News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Minyak Goreng Rp 14.000 Belum Ada di Semua Pasar Tradisional, Kemendag: Pasokannya Masih Terbatas

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional.

TRIBUNNEWS.COM - Harga minyak goreng di pasar tradisional di sejumlah daerah belum dipatok Rp 14 ribu per liter pada Kamis (27/1/2022).

Seperti di dua pasar wilayah Jakarta Selatan, yakni Pasar Mede, Cilandak dan Pasar Cipete, Kebayoran Baru.

Di Pasar Mede, sejumlah pedagang masih menjual minyak goreng seharga Rp 18 ribu - Rp 20 ribu per liter.

Kemudian, pasar tradisional di wilayah Makassar juga belum menerapkan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter.

Baca juga: Pedagang di Bontang Kalimantan Timur Masih Jual Minyak Goreng Harga Mahal

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah tersedia di pasar tradisional mulai Rabu (26/1/2022).

Hanya saja, kata Oke, pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit.

"Ya, hari ini (Rabu) di pasar tradisional sudah mulai berlaku cuma pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit," kata Oke, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Untuk itu, pihaknya sedang mendorong para produsen untuk segera memasok minyak goreng melalui jaringan distribusi normal.

Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). (Tribunnews.com/JEPRIMA)

Diketahui, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.

Pada awal pelaksanaan ini, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Artinya, mulai Rabu (26/1/2022) kemarin, kebijakan tersebut berlaku di pasar rakyat.

Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini