News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). HET Minyak Goreng Tidak Bisa Diterapkan di Pasar Tradisional, YLKI Nilai Antikompetisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyatakan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng

"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.

Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima (/JEPRIMA)

"Terkesan pasar tradisional seperti dianak tirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

HET Minyak Goreng Antikompetisi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai program subsidi minyak goreng dengan penerapan satu harga Rp 14.000 per liter bakal sia-sia. YLKI melihat, kebijakan tersebut tidak terbukti efektif sampai saat ini.

"Artinya ada sesuatu yang tidak disentuh pemerintah," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi virtual, Jumat (28/1/2022).

Tulus menilai, kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng diantaranya HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter, justru menimbulkan kebijakan yang anti kompetisi.

"Kenapa anti kompetensi? Ya karena harusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tertinggi, ketika ada penyeragaman harga Rp 14.000 dan seterusnya ini kebijakan yang anti kompetisi," jelasnya.

Pemerintah juga dinilai gagal dalam memahami psikologi konsumen, kondisi pasar hingga supply chain terhadap minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: Kenapa ya Minyak Goreng Rp 14.000 Susah Dicari?

Gejolak harga minyak goreng di pasaran akhir-akhir ini, diibaratkan seperti ayam mati di lumbung padi.

Hal tersebut lantaran Indonesia sendiri merupakan negara penghasil CPO terbesar di dunia. Namun gagal dalam memasok harga minyak yang rasional kepada masyarakat.

"Harga yang sangat tinggi bahkan kalah jauh dengan Malaysia. Ini paradoks dan ironi, harusnya negara yang penghasil CPO terbesar di dunia harga minyak gorengnya sampai ke end user adalah harga yang terjangkau dan termurah di dunia," tegasnya.

Tulus juga menyayangkan KPPU sebagai wasit dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia belum mengambil aksi konkret dalam penyeledikan.

YLKI berharap, KPPU dan Polri dapat turun dapat turun untuk melakukan penyelidikan terkait gejolak harga minyak goreng di Indonesia.

Selain itu, Tulus juga berpendapat selain penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng, dapat dipertimbangkan dilakukan penghentian sementara ekspor CPO untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Harga tersebut sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Mendag Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng per 1 Februari 2022, Mulai Rp 11.500 per Liter

Jadi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng Rp 14 ribu di toko ritel moderen pun masih bisa ditemukan masyarakat.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucap Mendag.

Menteri Perdagangan pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Lutfi berharap, melalui pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," ucapnya.

Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 ribu

Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.

Pada awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng Rp 14 ribu dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Artinya, mulai Rabu (26/1/2022) kemarin, kebijakan tersebut berlaku di pasar rakyat.

Menurut Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Pemerintah terus berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” kata Mendag, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemendag.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” imbuhnya.

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

Namun, kini Kementerian Perdagangan akan menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Untuk harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter. (Tribunnews.com/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini