News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Ketika Ibu Rumah Tangga Kewalahan Cari Minyak Goreng, Masih Langka Meski Sudah Satu Harga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Sebab, di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaring maupun pasar swalayan terjadi kelangkaan minyak goreng.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga (IRT) yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Novi (28), yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaring, maupun pasar swalayan di Kota Denpasar.

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp 14 ribu, langka.

Sementara, yang dijual justru minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu.

"Saya sudah cari keliling kosong, malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu. Padahal setahu saya semua merek minyak goreng itu Rp 14 ribu," papar ibu muda ini, Minggu (30/1/2022).

Pemandangan serupa juga terjadi di Bogor.

Minyak goreng yang biasa dipajang di etalase toko minimarket dengan harga Rp 14.000 kini kosong melompong.

Rima (37) salah satu pembeli mengatakan beberapa hari terakhir memang dirinya melihat rak-rak di minimarket tidak ada stok minyak goreng murah.

Padahal dirinya sangat butuh minyak goreng untuk berjualan.

"Dimana-mana kosong. Saya pernah dapat pas awal itu juga dibatasi hanya dua liter satu orang," kata Rima.

Sementara itu di Bekasi, distribusi minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter, belum tersedia secara merata di pasar tradisional.

Di Pasar Inkopol, terpantau harga minyak goreng satu liter yang dijual pedagang masih di kisaran Rp 19.000- 20.000, sementara ukuran dua liter dibanderol Rp 38.000- 40.000.

Baca juga: Kemendag Ungkap Pokok Persoalan yang Sebabkan Tingginya Harga Minyak Goreng

Padahal ketetapan minyak goreng satu harga di pasar tradisional sudah berlaku sejak Rabu, 26 Januari 2022, namun nyatanya di lapangan belum berlaku.

Seorang pedagang, Marni (47) mengaku, distribusi minyak goreng satu harga belum sampai ke pasar Inkopol. Nyatanya, minyak goreng yang dijualnya masih Rp 20.000 per liter.

"Stok yang sekarang ada masih harga lama semua," ujar Marni.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan harga minyak goreng di pasar tradisional tidak bisa diatur melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional selama ini tidak pernah berpatokan dengan HET, karena terdapat mekanisme sendiri di pasar yaitu tawar menawar.

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Reynaldi.

"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.

Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

"Terkesan pasar tradisional seperti dianaktirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.

Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta menyayangkan tindakan para pengusaha retail yang menurutnya melanggar kesepakatan satu harga minyak goreng tersebut.

Bahkan, ia menyebut tindakan yang dilakukan pengusaha itu praktik kartel atau persekongkolan dalam untuk mencari kentungan dari harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Intervensi Harga Minyak Goreng

"Ya kita sayangkan, retail yang dapat subsidi melanggar dari kesepakatan dari satu harga tersebut. Begitu gaya-gaya kartel lah," ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, para pengusaha menaati keputusan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat tersebut.

"Jadi sebelum ada keputusan baru, berlaku keputusan yang lama, karena kan seperti yang kita ketahui yang harga Rp 14 ribu malah hilang, yang ada yang harga lain, sesungguhnya semua merek kan sama," terangnya.

Tidak hanya itu, ia menegaskan, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak hanya membuat kebijakan satu harga minyak goreng.

Tetapi juga ikut mengawasi secara langsung proses penerapan kebijakan tersebut.

Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, bahkan menagih janji Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi yang akan bertindak tegas dan mencabut izin pengusaha yang tidak menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

"Yang kedua, pihak kementerian seharusnya jangan membuat keputusan saja, tetapi dilepas, melainkan harus dilakukan sidak dan laksanakan janji kalau ada melanggar, izinnya dicabut," tegasnya.(Tribun Network/gil/kps/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini