News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberhasilan Indonesia di Perundingan FIR Akhiri Status Quo Wilayah Udara Kepri dan Natuna

Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visualisasi area FIR Jakarta saat ini dan FIR Jakarta dari MOU yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2022: Kondisi FIR Jakarta Eksisting Kondisi FIR Jakarta Setelah MOU (kiri) dan kanan: area yang diarsir masuk ke FIR Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas
sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian
dilanjutkan Singapura).

Sejak1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Di tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali
berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk
diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait.

Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers tertulis, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Banyak Kritik Soal FIR dengan Singapura, Pemerintah Diminta Transparan Soal Dokumen MoU

Menurutnya, hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di penandatangan perundingan FIR antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disaksikan Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat
dipisahkan.

Baca juga: Tugas Perdana Panglima Koopsudnas: Mengurus Transisi FIR Indonesia-Singapura

Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara diatas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

Baca juga: Prabowo: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Saling Menguntungkan 

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri
yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja
membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ungkapDirektur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep.
Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.

Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia.

Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang Nomor
1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, diantaranya adalah:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini