TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas
sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian
dilanjutkan Singapura).
Sejak1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.
Di tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali
berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk
diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral.
Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI dan Kementerian Perhubungan serta stakeholder terkait.
Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.
“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers tertulis, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Banyak Kritik Soal FIR dengan Singapura, Pemerintah Diminta Transparan Soal Dokumen MoU
Menurutnya, hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal.
Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat
dipisahkan.
Baca juga: Tugas Perdana Panglima Koopsudnas: Mengurus Transisi FIR Indonesia-Singapura
Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara diatas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.
Baca juga: Prabowo: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Saling Menguntungkan
“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri
yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja
membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,” ungkapDirektur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep.
Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.
Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia.
Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.
Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang Nomor
1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, diantaranya adalah: