Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membantah telah melakukan pencitraan saat mengeluarkan kebijakan dalam menstabilkan harga minyak goreng.
"Saya mohon bukan kita mau popularitas, apalagi pencitraan. Kalau di tempat saya (Kemendag). Saya sudah bilang dari hari pertama, harga naik, saya salah, harga turun saya salah. Tidak ada pencitraan," kata Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, dalam membuat kebijakan diperlukan langkah seadil mungkin bagi semua pihak, baik untuk konsumen maupun produsen atau para petani.
Baca juga: Hari Ini, Harga Minyak Goreng Akan Kembali Turun, Simak Rinciannya Untuk Curah dan Kemasan
"Supaya rakyat Indonesia bisa dapat nilai tambah lebih tinggi dari apa yang mereka tanam, dan mereka jual, dan mudah-mudahan apa yang mereka beli jadi harga baik," tuturnya.
"Jadi tidak ada masalah pencitraan dan saya tidak ingin mau jadi apa-apa, saya jadi Menteri Perdagangan saja sudah pusing. Dan ini, tobatlah kita mau beresin masalah ini sama-sama," sambung Lutfi.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Harga Eceran Tertinggi Minyak Terbaru: Curah Rp 11.500 per Liter
DPR Tuding
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak melakukan pencitraan dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Hal tersebut disampaikan Mufti, karena minyak goreng harga Rp 14.000 per liter saat ini langka dan bahkan dibeberapa daerah tidak tersedia dalam satu minggu di ritel modern.
"Jadi pak Menteri harapan kami, kebijakan ini jangan hanya pencitraan semata, karena ini sungguh apa yang saya capture ke pak menteri itu tangisan rakyat kami, harapan kami pak menteri bisa mendengar itu," kata Mufti.
"Mungkin bagi pak menteri uang Rp 1.000, Rp 2.000, tidak ada artinya tapi bapak tahu konstituen kita, dia jualan gorengan, Rp 1.000 untuk beli minyak goreng saja tidak cukup. Untuk naikkan harga jual Rp 1. 250 tidak akan ada yang beli gorengan mereka," sambungnya.
Menurutnya, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter yang dijalankan Kementerian Perdagangan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat di lapangan, sehingga menimbulkan lenyapnya minyak goreng di ritel modern.
"Kebijakan yang diambil pak menteri menurut kami Fraksi PDIP masih gagal total pak menteri," paparnya.
Lenyapnya minyak goreng di ritel modern, kata Mufti, dibuktikan dengan pengecekan di lapangan oleh staf ahlinya di daerah pemilihannya (Dapil) yaitu Pasuruan, Jawa Timur.