"Oh gitu ya, tak naikin kemasaan sederhana mesti Rp 14.000 per liter. Itu yang datang mestinya 1,2 juta, yang datang hanya 300 ribu," ucap Lutfi.
Tidak dipenuhinya komitmen tersebut, membuat Lufti mengeluarkan kebijakan baru terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Lufti juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang wajib dijalankan pada 1 Februari 2022.
Baca juga: Mendag: Saya Minta Tolong Bapak dan Ibu Tak Usah Berbondong Beli Minyak Goreng
"Ya sudah kalau begini kejadiannya, kami sekarang dari hulu sampai hilir. Jadi harganya yang hijau naik itu, saya paksa untuk turun balik hijau di bawah. Artinya kebutuhan dalam negeri itu cuman 5,6 juta kilo liter, sebenarnya cuman 10 persen dari pada hasil CPO kita," paparnya.
"Karena mereka tidak kerjakan (komitmennya), jadi saya kerjakan. Pokoknya kamu tidak kasih DMO 20 persen, dia tidak dikasih izin ekspor," sambung Lufti.
Ancam Produsen Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan memberikan izin ekspor untuk produsen minyak goreng yang belum memenuhi domestic market obligation (DMO) 20 persen dari volume ekspor.
"Saya tidak mau kasih ekspor semua sampai DMO-nya kejadian (dilaksanakan)," kata Lufti saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).
"Kita kasih kesempatan industri untuk meregulasi sedemikian rupa. Karena mereka tidak kerjakan, jadi saya kerjakan. Pokoknya kamu tidak kasih DMO 20 persen, dia tidak dikasih izin ekspor," sambung Lutfi.
Menurut Lufti, jika produsen minyak goreng tidak diberikan izin ekspor, maka produsen tersebut akan mengalami kerugian karena membiarkan komoditas tersebut menjadi rusak.
"Semakin lama dia tunggu, asamnya makin tinggi," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga, serta memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Lutfi, Kamis (27/1/2022).