News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

15 Perusahan Unicorn dan Centaur Bakalan Melantai di BEI Tahun Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

15 perusahaan unicorn dan centaur bakal melantai di BEI tahun ini

Oleh sebab itu, untuk mendorong para unicorn dan centaur ini menggalang dana di pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan mengenai multiple voting share (MVS).

Regulasi MVS ini dibuat untuk membuka peluang perusahaan teknologi melaksanakan IPO dengan tetap menjaga pengendalian dari para pendiri perusahaan.

Pasalnya, aturan ini memungkinkan pemegang satu saham dapat memiliki lebih dari satu hak suara.

Sebagaimana diketahui, secara permodalan, kepemilikan pendiri perusahaan berbasis teknologi tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah modal yang ditanamkan investor lain.

Dengan tetap menjadi pengendali meski persentase kepemilikan kecil, para pendiri perusahaan diharapkan tetap memiliki kuasa untuk mewujudkan ide maupun visi perusahaan jangka panjang.

Secara lengkap, ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Di samping itu, BEI juga melakukan perubahan pada Peraturan Nomor I-A terkait Pencatatan Saham. Salah satu poin penting perubahannya adalah mengenai pengembangan persyaratan pencatatan di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

BEI menyebut, perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di BEI selain menggunakan persyaratan net tangible asset (NTA).

Terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.

Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas, baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. (Nur Qolbi)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini