News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Kembali Cair, Simak Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM, Ini Data yang Dibutuhkan

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak cara dan syarat daftar BLT UMKM yang kembali cair di tahun 2022. Berikut ini data yang dibutuhkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.

BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.

"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun 2022.

Baca juga: Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022, Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Besarannya

Baca juga: Berkat Digitalisasi Bisnis, 20 Persen UMKM Mampu Memitigasi Dampak Pandemi

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.

Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersantap siang serta berbincang dengan pemilik UMKM Warung Soto Rumput di sela-sela kunjungannya ke Salatiga, Sabtu (29/01/2022). (Istimewa)

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini