News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Diduga Ada Kartel Minyak Goreng, YLKI Buat Petisi di Change.Org, KPPU Panggil Pengusaha Sawit

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre untuk membeli minyak goreng dengan harga Rp 10.500 per liter di pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan ketentuan baru harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng yaitu Rp 11.500/liter untuk kemasan curah, Rp 13.500/liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000/liter untuk kemasan premium. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

KPPU Mengusut

Pengusutan dugaan terjadinya kartel pada usaha minyak goreng terus dilakukan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai besok, Jumat (4/2/2022) akan memanggil para pengusaha minyak goreng untuk dimintai keterangan.

Ketua KPPU RI Ukay Karyadi mengatakan, adanya indikasi praktik kartel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.

"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," ujar Ukay Karyadi dalam diskusi media virtual, Kamis (3/2/2022).

Ukay memaparkan, berdasarkan catatanya ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi yakni GIMNI dan AIMI.

Namun jika dikerucutkan lagi, hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.

"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai.

Tapi, mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, jika harga dinaikkan, minyak goreng akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," kata Ukay.

Baca juga: Perjuangan Misnati untuk Dapatkan Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam Sejak Pagi

Ukay menambahkan, hal yang menjadi perhatian KPPU yaitu pabrik minyak goreng ternyata terintegrasi dengan kebun sawit milik para pengusaha tersebut.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.

Padahal kata dia, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga.

Oleh sebab itu, Ukay berharap agar pelaku usaha datang saat dimintai keterangan oleh KPPU.

"Mereka yang merasa tidak bersalah, bisa mengatakan tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat (kepada KPPU)," kata Ukay.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini