News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Bantul

Laka Maut Bus Pariwisata di Bantul, Kemenparekraf: Izin Kelayanan Jalan Kewenangan Kemenhub

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan bus pariwisata PO Gandos Abadi di Jalan Imogiri-Mangunan, kawasan Bukit Bego, Imogiri Bantul, Minggu (6/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Gandos Abadi di kawasan Bukit Bego, Kedungbueng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (6/2/2022) menewaskan 13 orang termasuk sopir bus.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin operasional bus pariwisata. 

Dia menyatakan, Izin kelayakan bus pariwisata sepenuhnya merupakam kewenangan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan setempat.

"Itu seharusnya sudah dicek sampai kecakapan sopir dalam mengendarai bus itu karena membawa penumpang. Lalu, kondisi layak busnya pun dipastikan seharusnya sudah layak jalan," ujar Henky saat Weekly Press Briefing, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Kisah Penumpang Bus Pariwisata Maut di Bantul: Bus Sempat Mati Mesin Saat Menanjak

Dia mengatakan, kecelakaan tidak mungkin terjadi jika semua itu sudah dilakukan oleh pengusaha bus, pengemudinya, bahkan ada kesadaran semuanya harus layak jalan.

"Tapi yang kita kemarin lihat berita ada satu catatan bahwa ada tidak kecakapan pihaknya sopir sehingga terjadi tabrakan," tutur Henky.

Baca juga: Daftar 13 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Ada 3 Balita yang Jalani Perawatan

Henky menegaskan, Kemenparekraf akan berkolaborasi dengan Kemenhub karena ada unsur kata pariwisatanya untuk tetap menjaga unsur layak jalan sebagai pegangan, sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menerangkan, biasanya salah satu faktor penyebab kecelakaan bus adalah karena pengemudi mengantuk.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta menerapkan peraturan baru yang mewajibkan semua pengelola destinasi wisata menyediakan fasilitas istirahat untuk pengemudi bus.

"Seharusnya, setiap detinasi wisata dan penginapan diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus wisata," katanya.

Baca juga: PT Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Dapat Santunan

Sebelumnya, kecelakaan mengerikan terjadi di Bantul, Yogyakarta. Satu unit bus pariwisata menabrak tebing dan menyebabkan 13 orang di dalamnya tewas.

Kecelakaan itu terjadi di Bukit Bego, Padukuhan Kedungbueng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022). Bus pariwisata bernopol D-1507-EH itu remuk setelah menabrak tebing di Bukit Bego.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini