News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Satgas Pangan Polri Ungkap Penyebab Stok Minyak Goreng di Minimarket Kosong

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter di minimarket Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Satgas Pangan Polri Ungkap Penyebab Stok Minyak Goreng di Minimarket Kosong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri mengecek ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek pada Sabtu (5/2/2022). Ini penyebab stok minyak goreng kosong di minimarket, menurut Kepolisian.

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, stok minyak goreng di mayoritas ritel modern kecil cenderung kosong. "Seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Menurut Whisnu, alasan kekosongan stok minyak goreng tersebut akibat keterlambatan pengiriman dari distributor. "Dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," ungkap dia.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka, Anggota DPR: Mendag Jangan Buang Badan

Dalam rangka mengendalikan tingginya permintaan masyarakat terhadap minyak goreng, pembelian di ritel modern kecil dibatasi sebanyak satu liter.

Whisnu mengatakan, harga minyak goreng di ritel modern besar dan kecil sudah sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium.

"Pada ritel-ritel modern besar, seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi dari distributor lancar," ucapnya.

Baca juga: Cerita Emak-emak Kesulitan Beli Minyak Goreng Murah hingga Terpaksa Pakai Minyak Bekas Pakai

Satgas Pangan Polri, Whisnu menambahkan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengetahui hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan terkait DMO dan DPO, serta kebijakan refaksi.

"Selain itu, melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek," imbuh dia.

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini