News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Warteg Mulai Menjerit: Tanpa Ada Inmendagri, Omzet Kita Sudah Turun 50 Persen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50 persen.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali satu isinya mengatur terkait pembatasan jam makan di warteg hingga restoran.

Jam buka diatur sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3, Pengunjung Mal dan Warteg Maksimal 60 Persen

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, tidak perlu ada Inmendagri pun tingkat pengunjung Warteg sudah di bawah 50 persen, lantaran sepi pembeli.

"Kondisi warteg bulan-bulan ini terjadi penurunan omzet atau sepi bahkan lebih dari 50 persen turun dari sebelum pandemi. Artinya Warteg sudah ngikuti dan menjalankan kebijakan pemerintah tanpa dibuat Inmendagri," ujar Mukroni kepada Tribunnews, Selasa (8/2/2022).

Mengenai aturan jam makan ditempat selama 1 jam, ucap Mukroni, bisa diterima oleh para pedagang Warteg. Namun, pembatasan jam buka sampai 21.00 yang mungkin banyak dilanggar.

"Alasannya, niasanya ketika siang sepi, banyak Warteg yang mengandalkan pelanggan jam malam. Di malam biasanya pelanggan sedikit jadi secara prokes malah justru diikuti dan dipatuhi," tutur Mukroni.

Karena itu, Mukroni berharap pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, pengunjung warteg tak terus-terusan sepi.

"Kalau kaya begini terus, rakyat susah ngikuti kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Pengusaha Berharap PPKM Level 3 Tidak Berlaku Hingga Bulan Puasa dan Idul Fitri

Pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.

PPKM level 3 dilakukan karena rendahnya pelacakan kasus covid-19 terutama varian omicron yang beberapa hari ini bertambah terus.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut para pelaku usaha pasti gelisah dan khawatir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini