TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Baca juga: Perpanjangan Insentif Pajak Properti Jadi Momentum Tepat Beli Rumah
Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.
“Untuk pajak natura ini, ini kan memang diubah dengan Undang-undang HPP, di mana natura disebut ini kenikmatan, itu adalah objek pajak bagi penerimanya. Jadi tadinya tidak taxable (tidak kena pajak), sekarang menjadi taxable, dan ini dapat dibiayakan bagi pemberinya, pemberinya itu maksudnya si perusahaannya,” tutur Febrio dalam bincang bersama media, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama meminta, agar pemerintah segera merilis aturan turunan terkait pajak natura ini.
Sebab, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman.
“Jangan sampai ini misinterpretasi. Kami sudah menjalankan bisnis seperti biasa, terus aturan turunannya soal Pajak Natura misalnya belum ada jadi bisa saja nanti dalam implementasi bisa tidak sesuai. Makanya kami berharap ini bisa cepat adanya,” tandas Siddhi.
Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura
Pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas dan tunjangan non-uang atau natura. Kebijakan ini akan menyasar pada masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi, umumnya seperti direksi maupun pemimpin perusahaan.
Kebijakan pajak atas natura ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kendati demikian, pemerintah belum memerinci fasilitas barang yang akan dikenakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan pajak atas natura yang merupakan obyek pajak penghasilan telah melalui kajian pemerintah.
Neilmaldrin menegaskan, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk natura akan ditargetkan khususnya kepada karyawan dengan posisi jabatan tinggi yang mendapat fasilitas natura dari perusahaan atau pemberi kerja. Sehingga, pengenaannya akan terbatas.
“PPh atas natura tidak difokuskan untuk penerimaan negara namun lebih kepada keadilan bagi masyarakat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).