Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun ambang batas tertentu dalam pengenaan pajak natura.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga India Bikin Petisi Tolak Pajak Kripto yang Naik 30 Persen
Sri Mulyani hanya memberikan kisi-kisi bahwa pemerintah akan memajaki fasilitas barang yang tergolong mewah. Tidak termasuk barang-barang seperti laptop dan handphone.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kemungkinan besar pajak natura akan dikenakan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang dalam UU HPP dibandrol tarif 25%, 30%, dan 35%.
Tentu dengan catatan, karyawan tersebut menerima fasilitas dari perusahaan.
“Kebijakan ini akan menyasar kepada mereka yang tarif PPh OP-nya jauh lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Badan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (22/11).
Merujuk UU HPP, tarif 25% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar lebih dari Rp 250 juta-Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 20,83 juta-Rp 41,66 juta per bulan.
Kemudian, tarif 30% yakni untuk WP dengan penghasilan kena pajak sebesar lebih dari Rp 500 juta-Rp 5 miliar per tahun. Ini setara dengan penghasilan kena pajak Rp 41,66 juta-Rp 416,6 juta per bulan.
Selanjutnya, tarif 35% diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp 5 miliar, atau setara Rp 416,6 juta per bulannya.
Lebih lanjut, Fajry mengatakan pemerintah dapat merujuk negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan pajak natura seperti Australia, Jepang, Filipina, Kamboja, dan Kamboja.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji setuju dengan kebijakan pajak natura.
Sebab, sepemantauan Bawono kerap dijumpai karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, menerima benefit tidak hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas seperti rumah, atau kendaraan.
Menurutnya, fenomena tersebut berlangsung saat ini, dan menimbulkan ketidakadilan, karena natura tidak diperhitungkan dalam PPh.
Jika natura tidak dipajaki, Bawono khawatir akan semakin banyak celah untuk perusahaan memberikan fasilitas kepada para karyawan dengan jabatan tinggi.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak
Apalagi, tahun depan lapisan tarif PPh OP tertinggi ditingkatkan dari saat ini 30% menjadi 35%. Bawono mengindikasi dalam rangka menghindari tarif jumbo itu, akan mendorong adanya tax planning dengan cara benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.