Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Center of Economics and Law Studies (Celios) mengklaim paket stimulus ekonomi yang digagas pemerintah pada enam sektor untuk tahun 2025, bukan merupakan hal baru.
Enam sektor tersebut meliputi rumah tangga, pekerja, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), industri padat karya, mobil listrik dan hybrid serta sektor perumahan.
"Dari semua paket ekonomi yang dipaparkan DJP, beberapa diantaranya bukanlah hal yang baru dan memang sudah berjalan, seperti stimulus untuk UMKM dan insentif untuk sektor otomotif. Perlu diingat, skema bantuan tersebut tidak didesain untuk semua orang atau dinikmati lebih banyak oleh masyarakat bawah," kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar dalam keterangannya, dikutip Senin (23/12/2024).
Menurut Media, stimulus paket ekonomi itu dinilai hanya untuk masyarakat tertentu. Dia menyontohkan sektor perumahan yang mendapat bebas PPN 12 persen untuk pembelian rumah Rp 2 miliar periode Januari sampai Juni 2025.
Media bilang, harga jual rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar itu justru berada di luar jangkauan daya beli masyarakat miskin.
Masyarakat berpendapatan rendah biasanya hanya mampu membeli rumah subsidi dengan harga jauh dibawah Rp 500 juta.
"Jadi, diskon PPN 100 persen untuk pembelian hingga Rp2 miliar pertama lebih relevan bagi kelompok yang memiliki kemampuan untuk membayar uang muka dan cicilan untuk rumah di kisaran harga tersebut. Dengan kata lain, kelompok masyarakat miskin belum tentu menikmati diskon tersebut," jelas Media.
Media juga menyoroti insentif paket kebijakan ekonomi lainnya seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk pembelian kendaraan bermotor hybrid. Dia bilang, stimulus ini hanya akan dinikmati oleh masyarakat kelas atas.
"Atau Tarif PPh Final 0,5 persen untuk WP OP UMKM yang telah Menggunakan Selama 7 Tahun dimana UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final selama 7 tahun cenderung merupakan usaha yang lebih mapan dan telah menikmati berbagai insentif perpajakan sebelumnya," papar dia.
Meski begitu, pemerintah sendiri menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di delapan sektor tahun 2025.
Baca juga: Transaksi E-Money dan QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Hitung-hitungannya Orang Pajak
Delapan sektor yaitu bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 61,2 triliun, sektor transportasi Rp 34,4 triliun.
Sektor jasa pendidikan dan kesehatan Rp 30,8 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun.
Sektor otomotif dan properti sebesar Rp 15,7 triliun, sektor listrik dan air Rp 14,1 triliun dan insentif PPN lainnya Rp 4,4 triliun.
Baca juga: Fraksi PKB DPR Setuju PPN 12 Persen Naik, Tapi dengan Catatan
Media menyebut bahwa insentif senilai Rp 265,6 triliun sudah menjadi tanggungjawab pemerintah. Dia juga menilai insentif PPN itu sangat umum dan sudah dilakukan oleh negara-negara lain.
"Insentif PPN terhadap barang pokok bukanlah hal yang istimewa, sudah dilakukan sejak lama dan sangat umum dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand dan Filipina," ucap dia.
"Insentif PPN terhadap barang pokok tersebut memang sudah menjadi tanggung jawab negara yang diamanatkan pada Pasal 34 UUD RI Tahun 1945. Klaim soal insentif pemerintah jelas berlebihan," sambungnya.