Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan utang milik 1,09 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh bank-bank Himbara akan dimulai Januari 2025.
Penghapusan itu merupakan implementasi Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal November 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan utang UMKM ini akan dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama akan direalisasikan pada Januari 2025 yang juga akan dilaporkan kepada Prabowo. Lalu tahap kedua akhir Maret 2025.
"Berdasarkan data yang telah kami reviu bersama Bank Himbara, itu kurang lebih ada sekitar 1.097.176 UMKM potensinya," kata Maman dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (18/12/2024).
Maman menyebut angka tersebut masih bisa berubah karena beberapa tantangan dalam proses pendataan seperti perubahan data UMKM yang mempengaruhi akurasi.
Jadi, setiap bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM.
"Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan," ujarnya.
Maman juga menekankan pentingnya kepastian program ini tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan pegiat UMKM.
Baca juga: KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan Utang UMKM, Ini Penjelasannya
Menurut dia, dalam implementasi penghapusan ini ada hal yang harus pihaknya jaga, yaitu moral hazard.
"Kementerian UMKM berkepentingan untuk mencegah adanya anggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, yang bisa berdampak pada keterlambatan aktivitas pembayaran di bank," ucap Maman.