News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang beras menunjukkan beras yang dijual di Agen Beras Aek Lumputan, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Tribunnews/Jeprima



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah pemaparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai 12 persen atau PPN 12 persen.

Zulhas memastikan, bahan pangan tidak ada yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk beras. Menurutnya, beras medium maupun premium bebas dari PPN 12 persen.

"Pangan tidak ada. Beras tidak ada," ujar Zulhas.

Zulhas menengarai yang dimaksud oleh Sri Mulyani kena PPN 12 persen adalah beras khusus, bukan beras medium dan beras premium.

"Beras khusus maksudnya, bukan premium. Jadi premium, medium, tidak ada 12 persen, terima kasih, selamat siang, Assalamualaikum," tutur Zulhas

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Salah satu produk makanan mewah yang bersifat premium, termasuk beras premium juga dinyatakan akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani di konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Depot Lumbung Pangan Bikin Harga Beras Premium Jadi Lebih Terjangkau, Rp 55 Ribu Per 5 Kg

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sesuai yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini